InfOz pLu$

Januari 29, 2008

terusan wakaf

Diarsipkan di bawah: SERBASERBI — beritazakat @ 6:53 am

09. Murabahah atau Bagi-Hasil Selasa, 29-Januari-2008, 09:12:15 Pengelola wakaf bisa mengelola harta wakafnya dalam usaha melalui cara murabahah/bagi-hasil. Hal ini dengan membeli barang-barang yang dibutuhkan dengan cara bagi-hasil ……selanjutnya Hit: 1 – - 08. Istishna’ Selasa, 29-Januari-2008, 09:07:54 (Pendayagunaan wakaf), Istishna’ adalah aqad/perjanjian jual-beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan syarat dan ketentuan tertentu yang sudah disepakati antara pemesan dan penjual….selanjutnya Hit: 2 – - 07. Musyarakah Selasa, 29-Januari-2008, 09:05:05 (Pendayagunaan Wakaf), Musyarakah yang umum terjadi adalah pengelola wakaf/nadhir mengadakan kesepakatan untuk sebagian hartanya yang khusus untuk diputar dalam usaha, bersama sekutunya/serikatnya, dalam sebuah usaha bersama,……selanjutnya Hit: 1 – - 06. Mudharabah Jumat, 25-Januari-2008, 21:35:14 (Pendayagunaan Harta Wakaf)… sesuai kesepakatan bersama, dimana keuntungannya dibagi dalam persentase untuk keduanya. Dan mudharabah terhadap harta wakaf ini hanya akan terwujud dalam tiga keadaan, yaitu: ……selanjutnya Hit: 22 – - 05. Sistem Pertanian dan Perkebunan Jumat, 25-Januari-2008, 21:33:39 Adalah pengelola wakaf atau nadhir mengadakan kesepakatan dengan pihak lain untuk membudidayakan lahan wakaf tersebut, atau menanaminya dengan berbagai tanaman yang berguna dan hasilnya dibagi … Prof. Dr. Ai Muhyiddin Al-Qarrah Daghiy…selanjutnya Hit: 15 – - Artikel sebelumnya :: Kebakaran Tomang Jakarta :: 04. Sistem Persewaan :: 03. Wakaf dan Pendayagunaannya :: 02. Definisi Pendayagunaan :: 01. Pengantar Pendayagunaan Harta Wakaf

Januari 28, 2008

pemanfaatan harta wakaf

Diarsipkan di bawah: SERBASERBI — beritazakat @ 8:59 am

CARA KEEMPAT: MUDHARABAH

Maksudnya adalah gabungan antara modal, pengalaman, dan aktivitas pekerjaan, dimana pemilik modal menyertakan modalnya kepada pihak lain untuk dijadikan modal usaha dalam usaha secara umum ataupun usaha terbatas, sesuai kesepakatan bersama, dimana keuntungannya dibagi dalam persentase untuk keduanya. Dan mudharabah terhadap harta wakaf ini hanya akan terwujud dalam tiga keadaan, yaitu:

  1. Keadaan Pertama: Jika wakafnya berupa uang, menurut ulama yang membolehkan wakaf berupa uang semisal madzhab Malikiyah, sebagian ulama Hanafiyah, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Maka, pada kondisi ini uang wakaf tersebut bisa dijadikan modal usaha dalam jenis mudharabah yang syar’I (dibenarkan oleh syariat). (Hasyiyah Al-Adawi alaa Al-Khurasyi 7/80, Hasyiyah Ibnu Abidin 4/363, Durar Al-Hikam 2/133, Majmu Fatawa Ibn Taimiyah 31/234).
  2. Keadaan Kedua: Jika pengelola wakaf atau nadhir memiliki uang sebagai sisa dari penyaluran kepada para mustahiq, ataupun uang operasional pengelolaan wakaf, maka pada kondisi ini bisa diposting untuk mudharabah syar’iyah.
  3. Keadaan Ketiga: Beberapa peralatan wakaf atau hewan ternak wakaf, dimana ulama Madzhab Hanabilah membolehkan untuk melakukan mudharabah dengannya, caranya, pemilik modal memberikan alat-alat produksi, biaya operasional ditanggung oleh pengelola usaha. Hasil keuntungannya dibagi dua. Misalnya, harta wakaf tersebut berupa kuda tunggangan atau kendaraan/mobil. Maka hasilnya dibagi dua: pengelola usaha dan pemodal (wakaf). (Syarh Muntahal Iradat 2/219). ***

Sumber:
Istitsmar Al-Waqf wa Thuruquhu Al-Qadimah wa Al-Haditsah, Prof. Dr. Ali Muhyiiddin Al-Qarrah Daghy, Maktabah Misykah Al-Islamiyah (Guru Besar Fak. Syariah- Qatar University, Anggota Majami’ Fiqhiyyah, Anggota Majelis Eropa untuk Fatwa dan Penelitian Islam). siwaqz

Penerjemah:
Abu Valech Yanhouth

Agustus 29, 2007

LAPORAN PERKEMBANGAN PSAK ZAKAT

Diarsipkan di bawah: SERBASERBI — beritazakat @ 3:50 am

LAPORAN PERKEMBANGAN PSAK ZAKAT
PERIODE: JUNI – JULI 2007

A. Jumlah dan Peserta Rapat Tim Kerja
Pada periode ini Tim Kerja PSAK Zakat telah mengadakan 3 kali rapat, dengan
rincian sebagai berikut:
No Hari & Tanggal Tempat Dihadiri oleh
1. Selasa, 5 Juni 2007 Graha Akuntan 12 orang anggota (terlampir)
2. Rabu, 20 Juni 2007 Graha Akuntan 10 orang anggota (terlampir)
3. Kamis, 19 Juli 2007 Graha Akuntan 12 orang anggota (terlampir)
Dalam rapat terakhir, Tim Kerja mengundang nara sumber yaitu M. Jusuf Wibisana
(Ketua DSAK IAI) untuk membahas pengakuan penerimaan zakat, yang belum
dapat diputuskan pada rapat-rapat sebelumnya.
B. Hasil Pertemuan
Dari beberapa pertemuan diperoleh kesepakatan sebagai berikut:
1. Karakteristik zakat dan non-zakat (infaq dan shadaqah)
a. Zakat:
- merupakan kewajiban syariah
- syarat nisab untuk wajib
- syarat haul baik yang periodik maupun yang tidak periodik
- tarif zakat (qadar)
- alokasi peruntukan zakat
b. Non Zakat (infaq dan shadaqah):
- donasi sukarela
- peruntukkan dapat bersyarat (muqayadah) atau tidak bersyarat
(mutlaqah) dari penyumbang
2. Infak/sedekah yang diterima akan dibagi menjadi:
a. Infak/sedekah dengan tujuan tertentu (terikat)
b. Infak/sedekah tanpa tujuan tertentu (tidak terikat)
3. Pendapatan Nonhalal tidak termasuk sebagai bagian dari pelaporan kinerja
amil zakat
4. Amil
a. Fungsi:
(1) Tugas pokok (azima) yaitu:
- menghimpun dan menyalurkan zakat dengan segera
- menentukan skala prioritas
(2) Tugas sampingan (ada rukhsoh jika memenuhi kondisi tertentu,
seperti kesulitan mencari mustahik) yaitu
- mengelola atau memutar dana zakat
- untuk diinvestasikan sebelum disalurkan.
1 dari 2
b. Kedudukan, sebagai agensi.
Akan menentukan hak klaim atas dana zakat, dan keleluasaan
menentukan program penyaluran dana zakat.
5. Zakat atas perkumpulan harta (entitas)
- identifikasi pemilik (individu) perkumpulan harta
- jika pemilik seluruhnya muslim, maka zakat berlaku untuk perkumpulan
harta (mewakili pemilik individu)
- jika ada pemilik nonmuslim, maka tidak termasuk dalam perhitungan
zakat (zakat dikeluarkan secara proporsional untuk pemilik muslim)
- jika sulit untuk mengidentifikasi pemilik harta, maka kembali ke asas
awal kewajiban zakat yaitu berlaku atas individu muslim
6. Cara perhitungan zakat untuk wajib zakat entitas (perusahaan)
Dari perspektif akuntansi, zakat yang dihitung berdasarkan dua pendekatan di
bawah ini mempunyai beberapa aspek yang harus dipertimbangkan:
a. berdasarkan aset neto; akan menimbulkan kesulitan dalam menghitung
aset neto, dengan semakin banyaknya intangible asset yang tidak
tercatat di dalam neraca. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang
computer software, zakat yang dikenakan akan lebih kecil dibandingkan
perusahaan tekstil, walaupun kemungkinan besar keuntungan yang
dihasilkan perusahaan computer software akan lebih besar daripada
perusahaan tekstil.
b. berdasarkan keuntungan neto; dinilai lebih cocok, karena perusahaan
yang menghasilkan keuntungan yang besar akan dikenakan zakat yang
lebih besar dibandingkan perusahaan dengan keuntungan yang lebih
kecil, tanpa memperhatikan besaran aset neto yang dimiliki perusahaan
tersebut.
7. Pengakuan penerimaan zakat
PSAK Zakat akan menggunakan konsep akuntansi dana (fund accounting
concept). Persamaan akuntansi yang digunakan yaitu aset = kewajiban + dana.
Danatersebut terdiri dari beberapa dana, seperti dana zakat, dana infak
sedekah, dana amil, dan sebagainya. Zakat yang diterima diakui sebagai dana
zakat. Dan akan ada laporan aktivitas untuk masing-masing dana.
C. Agenda Selanjutnya
Tim Kerja akan merumuskan beberapa kesepakatan yang teah dicapai pada rapatrapat
sebelumnya ke dalam konsep exposure draft (ED) PSAK Zakat berdasarkan
outline yang ada. Hasil perumusan konsep ED tersebut akan dibahas lagi pada rapat
Tim Kerja selanjutnya.
Jakarta, 30 Juli 2007
Manajemen Purnawaktu
Ikatan Akuntan Indonesia
2 dari 2

Laporan Perkembangan PSAK Zakat

Diarsipkan di bawah: SERBASERBI — beritazakat @ 3:40 am

Laporan Perkembangan PSAK Zakat
Per Mei 2007

Menindaklanjuti Surat Perjanjian Kerjasama dengan nomor Reg.SPK.01/Sek-
FOZ/IV/2007 mengenai PSAK Zakat pada tanggal 4 April 2007 di Jakarta antara Ikatan
Akuntan Indonesia dengan Forum Zakat maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal
yang terkait dengan aktivitas Penyusunan PSAK Zakat.

1. Ikatan Akuntan Indonesia telah membentuk Tim kerja PSAK Zakat yang terdiri dari:
No. Nama Instansi
1 Setiawan Budi Utomo (Ketua Tim) Dewan Syariah Nasional
2 Ahmad Toha Kantor Akuntan Publik
3 Anis Basalamah Pendidik
4 Catur Sawitri Rangkuti Forum Organisasi Zakat
5 Darwis Ikatan Akuntan Indonesia
6 Dodik Siswantoro Pendidik
7 Dyah Rudati Andayani Forum Organisasi Zakat
8 Eka Supriyati Ikatan Akuntan Indonesia
9 Eqky Awal Muharam Forum Organisasi Zakat
10 Hasanudin Dewan Syariah Nasional
11 Iis Afriana Departemen Agama
12 Nurhasan Hamidi Forum Organisasi Zakat
13 Nurwidodo P Ikatan Akuntan Indonesia
14 Rahmat Hidayat Dewan Syariah Nasional
15 Sri Yanto Ikatan Akuntan Indonesia
16 Syuhelmaidi Syukur Forum Organisasi Zakat
17 Tarkosunaryo Kantor Akuntan Publik
18 Teguh Heru Forum Organisasi Zakat
19 Teten Kustiawan Forum Organisasi Zakat
20 Yakub Ikatan Akuntan Indonesia
21 Yuli Hidayani Forum Organisasi Zakat
2. Hingga saat ini Tim Kerja PSAK Zakat telah mengadakan 3 kali pertemuan, yaitu :

No Hari & Tanggal Tempat Dihadiri oleh
1. Selasa, 17 April 2007 Hotel Bidakara 10 orang anggota (terlampir)
2. Rabu, 2 Mei 2007 Graha Akuntan 12 orang anggota (terlampir)
3. Rabu, 16 Mei 2007 Graha Akuntan 11 orang anggota (terlampir)
3. Dalam Penyusunan PSAK Zakat ini dibagi menjadi 10 (sepuluh) tahapan due process
procedure yaitu:
a) Identifikasi isu-isu standar yang akan dikembangkan menjadi standar.
b) Konsultasikan isu dengan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan
(DKSAK).
c) Membentuk tim kecil atau tim penyusun dalam DSAK.
d) Tim Kecil atau Tim Penyusun melakukan riset terbatas dan menyusun konsep
awal exposure draft.
e) Pembahasan Konsep exposure draft dalam DSAK.
f) Penerbitan dan pengedaran exposure draft kepada para konstituen.
g) Pelaksanaan Public Hearing.
h) Pembahasan setelah public hearing atas tanggapan dan masukan terhadap ED.
i) Pengecekan akhir (final checking).
j) Persetujuan/pengesahan ED PSAK menjadi PSAK.
4. Saat ini Tim Kerja PSAK Zakat sudah memasuki tahap ke 4 yaitu: Tim Kecil atau
Tim Penyusun melakukan riset terbatas dan menyusun konsep awal exposure draft.
5. Adapun rencana Outline PSAK zakat adalah sebagai berikut:

PENDAHULUAN
1. Tujuan
Pengaturan akuntansi untuk zakat, infak, sedekah dan wakaf.
2. Ruang lingkup
PSAK ini berlaku untuk:
(1) Amil zakat
(2) Muzakki
3. Definisi
Definisi-definisi yang terkait dengan zakat, infak, sedekah dan wakaf.
4. Karakteristik
Karakteristik-karakteristik yang terkait dengan zakat, infak, sedekah dan wakaf.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
1. Akuntansi Amil Zakat
Pengakuan dan pengukuran atas penerimaan dan pengeluaran untuk:
(1) Zakat
(a) Bagian amil zakat
(b) Bagian non-amil zakat
(2) Infak dan sedekah
(3) Wakaf
2. Akuntansi Muzakki
(1) Pengakuan pengeluaran zakat.
(2) Pengukuran (perhitungan) zakat:
(a) Aset neto
(b) Aset bruto

PENYAJIAN
1. Amil Zakat
Penyajian atas penerimaan dan pengeluaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
2. Muzakki
Penyajian atas pengeluaran zakat.

PENGUNGKAPAN
1. Amil Zakat
Pengungkapan yang terkait atas zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
2. Muzakki
Pengungkapan yang terkait dengan pengeluaran zakat

KETENTUAN TRANSISI
Mengatur apakah PSAK Zakat berlaku prospektif, retrospektif, atau bisa
memilih salah satunya.

TANGGAL EFEKTIF
Tanggal berlakunya PSAK Zakat.
LAMPIRAN
Laporan keuangan lengkap amil zakat (neraca, laporan aktivitas, laporan
perubahan aset neto, laporan arus kas, laporan penyaluran zakat berdasarkan
asnaf, dan catatan atas laporan keuangan)
6. Dari outline diatas, hingga saat ini Tim Kerja masih dalam tahapan pendahuluan yaitu
hal –hal yang terkait dengan tujuan, ruang lingkup, karekteristik dan difinisi.
7. Hal-hal yang telah disepakati antara lain:
a) Badan hukum pengelola zakat
Pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah akan menggunakan standar
akuntansi keuangan, bukan standar akuntansi pemerintah.
b) PSAK Zakat mencakup perlakuan untuk:
- Entitas pemberi zakat
- Entitas pengelola zakat
- Entitas penerima zakat non-entitas pengelola zakat
c) Ruang Lingkup
i. PSAK akan mengatur dua sisi yaitu pengelola zakat dan muzakki entitas.
Tim sepakat bahwa dalam PSAK Zakat tidak mencakup perlakuan tentang
wakaf, tetapi perlu ada pengaturan atas wakaf yang diterima oleh Entitas
Pengelola Zakat.
ii. Entitas Pengelola Zakat sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 1999
pasal 13 yang menyatakan bahwa Badan Amil Zakat dapat menerima harta
selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, dan kafarat.
iii. PSAK Zakat akan mengatur lebih lanjut batasan Entitas Pengelolan Zakat
yang harus menerapakan Pernyataan ini, yaitu:
• Entitas pengelola zakat yang dikukuhkan/dibentuk oleh pemerintah.
• Entitas lain yang memiliki kegiatan utama serupa dengan entitas pengelola
zakat
iv. Entitas yang melakukan aktivitas penerimaan dan penyaluran zakat tetapi
bukan sebagai kegiatan utamanya mengacu ke PSAK 101: Penyajian
Laporan keuangan syariah.
d) Definisi
Beberapa istilah akan didefinisikan untuk memperjelas pengaturan dalam standar
akuntansi dan menghindari penafsiran yang berbeda, beragam atau kurang sesuai.
e) Perlakuan akuntansi untuk pendapatan yang kurang atau tidak sesuai syariah akan
diatur dalam standar akuntansi
8. Adapun hal-hal yang masih menjadi topik pembahasan:
a. Masalah fikih Zakat,
Beberapa masalah fikih zakat yang masih memerlukan pendapat ulama akan
disampaikan ke MUI, seperti penggunaan dana zakat untuk pinjam-meminjam,
besaran hak amil, zakat perusahaan dan sebagainya.
b. Konsep Akuntansi dana
Diusulkan agar menggunakan konsep akuntansi dana (multifund accounting
concept)
Demikian kami sampaikan atas perhatianya kami ucapkan terimakasih
Wasalamualikum Wr Wb
Manajemen Purnawaktu

Blog pada WordPress.com.